Tentang Kami - ESewa Asrama Donohudan
Transformasi digital pengelolaan aset daerah untuk pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Melayani Jemaah Haji & Masyarakat Sejak 1997
Asrama Donohudan adalah Asrama Haji milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dibangun pada Tahun Anggaran 1996/1997. Fasilitas ini dirancang sebagai tempat penampungan sementara pemberangkatan dan pemulangan calon jemaah haji pada waktu operasional haji.
Selain fungsi utamanya, gedung ini juga dioperasionalkan di luar waktu musim haji untuk berbagai kepentingan publik lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Asrama Donohudan ini diresmikan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 28 Februari 1997 dan mulai difungsikan untuk pemberangkatan dan pemulangan calon jemaah haji pada musim Haji tahun 1997."
Ikon Kebanggaan Jawa Tengah
Dasar Hukum Pelaksanaan
Landasan regulasi pengelolaan operasional Asrama Donohudan
Pergub No. 6 Tahun 2008
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah
Pergub No. 119 Tahun 2008
Tentang Pembentukan Dewan Pembina Asrama Donohudan Provinsi Jawa Tengah
Pergub Jawa Tengah
Regulasi teknis tambahan terkait pengelolaan aset daerah dan fasilitas umum.
Pergub No. 116 Tahun 2016
Tentang Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis pada BPKAD Provinsi Jawa Tengah
Tugas Pokok & Fungsi
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120 Tahun 2008 tentang Pembentukan Pengelola Asrama Haji Donohudan.
Tugas Pokok
Melaksanakan tugas teknis operasional atau kegiatan teknis penunjang tertentu Badan di bidang pengelola aset daerah dan Asrama Donohudan.
Penyusunan Rencana
Penyusunan rencana teknis operasional di bidang pemberdayaan aset daerah, promosi, dan pelayanan publik.
Koordinasi & Eksekusi
Pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang pemberdayaan aset daerah serta promosi aset yang tersedia.
Evaluasi & Pelaporan
Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan berkala terhadap kinerja pemberdayaan aset dan pelayanan.
Tata Usaha & Penunjang
Pengelolaan ketatausahaan serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai fungsinya.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi belum ditambahkan.